- ASAL USUL NAMA NGAWI
Ngawi berasal dari kata “AWI” yang artinya bambu yang selanjutnya mendapat tambahan huruf sengau
“Ng” menjadi
“NGAWI” .
Seperti halnya dengan nama-nama di daerah-daerah lain yang banyak
sekali nama-nama tempat (desa) yang di kaitkan dengan nama
tumbuh-tumbuhan. Seperti Ngawi menunjukkan suatu tempat yang di sekitar
pinggir Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang banyak ditumbuhi bambu.
- SEJARAH HARI JADI NGAWI
Penelusuran Hari jadi Ngawi dimulai dari tahun 1975, dengan
dikeluarkannya SK Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor Sek. 13/7/Drh, tanggal
27 Oktober 1975 dan nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April 1976. Ketua
Panitia Penelitian atau penelusuran yang di ketuai oleh DPRD Kabupaten
Dati Ii Ngawi. Dalam penelitian banyak ditemui kesulitan-kesulitan
terutamanarasumber atau para tokoh-tokoh masayarakat, namun mereka tetap
melakukan penelitian lewat sejarah, peninggalalan purbakala dan
dokumen-dokumen kuno.
Didalam kegiatan penelusuran tersebut dengan melalui proses sesuai dengan hasil sebagai berikut ;
- Pada tanggal 31 Agustus 1830, pernah ditetapkan sebagai Hari Jadi
Ngawi dengna Surat Keputusan DPRD Kabupoaten Dati II Ngawi tanggal 31
Maret 1978, Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu berkaitan dengan ditetapkan
Ngawi sebagai Order Regentschap oleh Pemerintah Hindia Belanda.
- Pada tanggal 30 September 1983, dengan Keputusan DPRD Kabupaten Dati
II Ngawi nomor 188.170/2/1983, ketetapan diatas diralat dengan alas an
bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai Hari Jadi Ngawi dianggap kurang
Nasionalis, pada tanggal dan bulan tersebut justru dianggap memperingati
kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda.
- Menyadari hal tersebut Pada tanggal 13 Desember 1983 dengan Surat
Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor 143 tahun 1983, dibentuk
Panitia/Tim Penelusuran dan penulisan Sejarah Ngawi yang diktuai oleh
Drs. Bapak MOESTOFA.
- Pada tanggal 14 Oktober di sarangan telah melaksanakan simposium membahas Hari Jadi Ngawi oleh Bapak MM.Soekarto
K, Atmodjo dan Bapak MM. Soehardjo Hatmosoeprobo dengan hasil symposium tersebut menetapkan ;
- Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo Hatmosoeprobo tentang
Piagam Sultan Hamengku Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756 Aj, selanjutkan
menetapkan bahwa pada tanggal 10 Nopember 1828 M, Ngawi ditetapkan
sebagai daerah Narawita (pelungguh) Bupati Wedono Monco Negoro Wetan.
Peristiwa tersebut merupakan bagian dari perjalanan Sejarah Ngawi pada
jaman kekuasaan Sultan Hamengku Buwono.
- Menerima hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K. Atmodjo tentang
Prasasti Canggu tahun 1280 Saka pada masa pemerintahan Majapahit di
bawah Raja Hayam Wuruk. Selanjutmya menetapkan bahwa pada tanggal 7 Juli
1358 M, Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah penambangan)
dan daerah swatantra. Peristiwa tersebut merupakan Hari Jadi Ngawi
sepanjang belum diketahui data baru yang lebih tua.
Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986 tanggal 31 Desember
1986 DPRD Kabupaten Dati II Ngawi telah menyetujui tentang penetapan
Hari Jadi Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358 M. Dan ditetapkan dengan
Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987 pada tanggal
14 Januari 1987. Namun Demikian tidak menutup kemungkinan untuk
melakukan penelusuran lebih lanjut serta menerima masukan yang berkaitan
dengan sejarah Ngawi sebagai penyempurnaan di kemudian hari.
- Letak Geografis
Kabupaten Ngawi terletak di wilayah barat Propinsi Jawa Timur yang
berbatasan langsung dengan Propinsi Jawa Tengah. Luas wilayah Kabupaten
Ngawi adalah 1.298,58 km2, di mana sekitar 40 persen atau sekitar 506,6
km2 berupa lahan sawah. Secara administrasi wilayah ini terbagi ke dalam
17 kecamatan dan 217 desa, dimana 4 dari 217 desa tersebut adalah
kelurahan. Pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) wilayah
Kabupaten Ngawi terbagi ke dalam 19 kecamatan, namun karena prasaranan
administrasi di kedua kecamatan baru belum terbentuk maka dalam
publikasi ini masih menggunakan Perda yang lama. Secara geografis
Kabupaten Ngawi terletak pada posisi 7
o21’-7
o31’ Lintang Selatan dan 110
o10’-111
o40’ Bujur Timur.
Topografi wilayah ini adalah berupa dataran tinggi dan tanah datar.
Tercatat 4 kecamatan terletak pada dataran tinggi yaitu Sine, Ngrambe,
Jogorogo dan Kendal yang terletak di kaki Gunung Lawu. Batas wilayah
Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora (Propinsi Jawa Tengah) dan Kabupaten Bojonegoro.
- Sebelah Timur : Kabupaten Madiun.
- Sebelah Selatan : Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.
- Sebelah Barat : Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen (Propinsi Jawa Tengah).
Peta Ngawi
Peta Administrasi Kabupaten Ngawi (klik untuk memperbesar)